Ilustrasi: Prostitusi online
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap prostitusi online, yang telah beroperasi kurang lebih setahun.
Pengungkapan tersebut berawal dari pantauan di media sosial dan juga informasi masyarakat, tentang adanya akun twitter yang memposting konten berbau pornografi, termasuk cuitan yang isinya mempromosikan diri untuk berkencan.
"Pantauan terhadap akun di media sosial yang berbau pornografi, sudah kita lakukan sejak awal tahun ini. Dan, dua akun ini memang terbukti melanggar UU ITE dan UU Pornografi, karena konten yang di posting berbau asusila maupun pornografi," ungkap Kanit Eksus Satresrim Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana, Selasa (25/4/2017).
Bahkan, kepolisian juga telah mengamankan dua cewek cantik, pemilik akun tersebut, yang diamankan di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (25/4) dini hari tadi.
Kedua pelaku yang diamankan, diantaranya MK alias Nayla (17), dengan akun twitter bernama @naylanaz022 dan Jm alias Amel (22), dengan akun bernama @AmelSamarinda.
"Mereka tidak saling kenal, dan dari hasil pemeriksaan, mereka sendiri yang posting, termasuk foto yang ada di akun itu, ya foto mereka sendiri. Dan, mereka ini tidak dibawah naungan mucikari, mereka sendiri yang lakukan," ungkapnya.
Saat ini kepolisian masih mendalami lagi kasus tersebut, kendati akun tersebut menjurus kepada prostitusi online, namun kepolisian masih fokus terhadap perkara kasus pelanggaran ITE dan porografi.
Keduanya pun dijerat pasal 27 ayat 1 uu RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa screenshoot postingan di akun kedua pelaku, handphone dan kartu SIM. (*)
Pengungkapan tersebut berawal dari pantauan di media sosial dan juga informasi masyarakat, tentang adanya akun twitter yang memposting konten berbau pornografi, termasuk cuitan yang isinya mempromosikan diri untuk berkencan.
"Pantauan terhadap akun di media sosial yang berbau pornografi, sudah kita lakukan sejak awal tahun ini. Dan, dua akun ini memang terbukti melanggar UU ITE dan UU Pornografi, karena konten yang di posting berbau asusila maupun pornografi," ungkap Kanit Eksus Satresrim Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana, Selasa (25/4/2017).
Bahkan, kepolisian juga telah mengamankan dua cewek cantik, pemilik akun tersebut, yang diamankan di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (25/4) dini hari tadi.
Kedua pelaku yang diamankan, diantaranya MK alias Nayla (17), dengan akun twitter bernama @naylanaz022 dan Jm alias Amel (22), dengan akun bernama @AmelSamarinda.
"Mereka tidak saling kenal, dan dari hasil pemeriksaan, mereka sendiri yang posting, termasuk foto yang ada di akun itu, ya foto mereka sendiri. Dan, mereka ini tidak dibawah naungan mucikari, mereka sendiri yang lakukan," ungkapnya.
Saat ini kepolisian masih mendalami lagi kasus tersebut, kendati akun tersebut menjurus kepada prostitusi online, namun kepolisian masih fokus terhadap perkara kasus pelanggaran ITE dan porografi.
Keduanya pun dijerat pasal 27 ayat 1 uu RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa screenshoot postingan di akun kedua pelaku, handphone dan kartu SIM. (*)