5 terdakwa yang perkosa anggota keluarganya sendiri.
TRIBUNWOW.COM -Kasus pemerkosaan memang tengah marak terjadi baru-baru ini.
Yang menyedihkan, banyak anak-anak di bawah usia yang menjadi korban dari perilaku bejat ini.
Banyak pria hidung belang yang memanfaatkan lemah dan tidak berdayanya anak kecil untuk memuaskan nafsu birahinya.
Bahkan, anggota keluarga sendiri bisa menjadi pelaku pemerkosaan ini karena matanya sudah tertutup dengan keinginan bejat tersebut.
Seperti yang dialami oleh gadis berusia 12 tahun ini di Limbang, Sarawak, Malaysia.
Melansir dari Free Malaysia Today pada Sabtu (29/7/2017), lima orang didakwa memperkosa anggota keluarganya sendiri yaitu seorang gadis yang baru berusia 12 tahun pada Jumat (28/7/2017).
Kelima pelaku tersebut adalah kakek, ayah, dan tiga sepupu dari gadis ini.
Mereka dituduh memperkosa gadis ini di beberapa lokasi di sebuah desa dekat Limbang pada bulan November tahun lalu dan Juni 2017.
Ayah gadis ini yang berusia 40 tahun didakwa dengan empat tuduhan pemerkosaan, sementara sang kakek didakwa enam tuduhan atas pelanggaran tersebut.
Sementara ketiga sepupunya yang baru berusia 16, 17, dan 21 tahun mengaku bahwa mereka telah memperkosa korban masing-masing lima, tiga, dan empat kali.
Kelima pelaku ini pun dijatuhkan hukuman berdasarkan Undang-undang Bagian 376B dari KUHP Malaysia yang mengganjar mereka hukuman penjara selama 30 tahun dan juga hukuman cambuk.
Kelima terdakwa ini tidak ada yang mewakili dan tidak ada pembelaan yang tercatat.
Hukuman ini akan dipastikan oleh Hakim Mohd Hafizi Halim pada tanggal 6 September 2017 mendatang.
TRIBUNWOW.COM -Kasus pemerkosaan memang tengah marak terjadi baru-baru ini.
Yang menyedihkan, banyak anak-anak di bawah usia yang menjadi korban dari perilaku bejat ini.
Banyak pria hidung belang yang memanfaatkan lemah dan tidak berdayanya anak kecil untuk memuaskan nafsu birahinya.
Bahkan, anggota keluarga sendiri bisa menjadi pelaku pemerkosaan ini karena matanya sudah tertutup dengan keinginan bejat tersebut.
Seperti yang dialami oleh gadis berusia 12 tahun ini di Limbang, Sarawak, Malaysia.
Melansir dari Free Malaysia Today pada Sabtu (29/7/2017), lima orang didakwa memperkosa anggota keluarganya sendiri yaitu seorang gadis yang baru berusia 12 tahun pada Jumat (28/7/2017).
Kelima pelaku tersebut adalah kakek, ayah, dan tiga sepupu dari gadis ini.
Mereka dituduh memperkosa gadis ini di beberapa lokasi di sebuah desa dekat Limbang pada bulan November tahun lalu dan Juni 2017.
Ayah gadis ini yang berusia 40 tahun didakwa dengan empat tuduhan pemerkosaan, sementara sang kakek didakwa enam tuduhan atas pelanggaran tersebut.
Sementara ketiga sepupunya yang baru berusia 16, 17, dan 21 tahun mengaku bahwa mereka telah memperkosa korban masing-masing lima, tiga, dan empat kali.
Kelima pelaku ini pun dijatuhkan hukuman berdasarkan Undang-undang Bagian 376B dari KUHP Malaysia yang mengganjar mereka hukuman penjara selama 30 tahun dan juga hukuman cambuk.
Kelima terdakwa ini tidak ada yang mewakili dan tidak ada pembelaan yang tercatat.
Hukuman ini akan dipastikan oleh Hakim Mohd Hafizi Halim pada tanggal 6 September 2017 mendatang.