Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga ada kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Atas indikasi tersebut, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada jumpa pers di Gedung KPKJakarta, Selasa (25/4/2017), menjelaskan, kerugian negara tersebut terjadi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.
"SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN," ujar Basaria.
Menurut Basaria, pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun.
Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
"Sehingga, seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan," kata Basaria.
Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.
Atas indikasi tersebut, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada jumpa pers di Gedung KPKJakarta, Selasa (25/4/2017), menjelaskan, kerugian negara tersebut terjadi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.
"SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN," ujar Basaria.
Menurut Basaria, pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun.
Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
"Sehingga, seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan," kata Basaria.
Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.
Sejak dua tahun lalu, KPK menduga ada masalah dalam proses penerbitan SKL kepada sejumlah obligor tersebut.
SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
SKL ini dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden pada saat itu adalah Megawati Soekarno putri.
Lantas apakah pihak eksekutif saat itu ada yang terseret?
KPK menilai belum ada keterlibatan pihak eksekutif dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menanggapi penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Inpres tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Memang itu adalah kebijakan pemerintah. Tapi itu tidak menjadi suatu tindak pidana korupsi," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPKJakarta, Selasa (25/4/2017).
Menurut Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi apabila di dalam proses yang berjalan, adanya suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan. Manfaat atau keuntungan itu bisa untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau orang lain.
"Kemungkinan bisa saja, tapi sampai hari ini kami fokus ke tersangka SAT, yang seharusnya dibayar dulu Rp 4,8 triliun, baru ada SKL," kata Basaria.(Abba Gabrillin)
SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
SKL ini dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden pada saat itu adalah Megawati Soekarno putri.
Lantas apakah pihak eksekutif saat itu ada yang terseret?
KPK menilai belum ada keterlibatan pihak eksekutif dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menanggapi penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Inpres tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Memang itu adalah kebijakan pemerintah. Tapi itu tidak menjadi suatu tindak pidana korupsi," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPKJakarta, Selasa (25/4/2017).
Menurut Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi apabila di dalam proses yang berjalan, adanya suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan. Manfaat atau keuntungan itu bisa untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau orang lain.
"Kemungkinan bisa saja, tapi sampai hari ini kami fokus ke tersangka SAT, yang seharusnya dibayar dulu Rp 4,8 triliun, baru ada SKL," kata Basaria.(Abba Gabrillin)