Saat ini memang semua penduduk Indonesia yang belum punya E-KTP diberi tenggat waktu hingga 30 September ini. Atau kalau tidak, banyak urusan dalam hal pembuatan dokumen tidak akan dilayani bila anda belum mempunyai E-KTP. Namun perkembangan zaman membuat semuanya jadi mudah.
Era digital ini membuat semua urusan selesai di genggaman tangan! Komunikasi semakin lancar, tak lagi terhambat oleh sekat-sekat ruang dan waktu. Teknologi memaksa semua hal menjadi lebih mudah, lebih murah, lebih cepat dan cukup disentuh dari layar smartphone. Sampai-sampai, urusan pengaduan dokumen kependudukan pun, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI membuka Hotline di WhatsApp.
Jadi, jika Anda kesulitan pelayanan Administrasi Kependudukan? Bingung soal dokumen kependudukan? Soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau E-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya? “Silakan WhatsApp atau WA ke081315252920, 081315252921, atau 081315252912. Pertanyaan atau pengaduan apa saja soal kependudukan, silakan WA ke nomor itu,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH di Jakarta.
Bagaimana cara laporan? “Mudah, Silakan layangkan pengaduan atau pertanyaan dengan format sebagai berikut: Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan/Pertanyaan-nya apa? Jelaskan persoalannya, nanti operator akan menjawab berbagai pertanyaan itu dengan jelas dan gamblang,” jelas Zudan.
Menurut dia, layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WA ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan. “Biar semuanya jelas! Tapi pastikan, nomor layanan di atas. Jika perlu di save, tiga nomor itu di phonebook Anda, sehingga kalau ada problematika terkait dengan data kependudukan, bisa dengan cepat di Hotline WA di atas,” kata Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Pusat itu.
Apa masih ada orang yang belum memahami apa itu WhatsApp? WhatsApp adalah aplikasi pesan untuk smartphone dengan basik mirip BlackBerry Messenger (BBM). WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan pengguna bertukar pesan tanpa biaya (tidak seperti SMS), karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk email, browsing web, dan lain-lain.
Aplikasi WhatsApp Messenger menggunakan koneksi 3G, 4G atau WiFi untuk komunikasi data. Dengan menggunakan WhatsApp, kita dapat melakukan obrolan online, berbagi file, bertukar foto dan lain-lain. Aplikasi ini dikembangkan oleh perusahaan bernama WhatsApp dengan logo bulat hijau, bergambar gagang telepon jadul (jaman dulu, red), dan saat ini bisa dipakai di semua system operasi, seperti Android, BlackBerry OS, BlackBerry 10, iOS, Series 40, Symbian, Windows Phone dan Web-Based. Dulu, WA hanya bisa support di HP merek IPhone, dengan aplikasi iOS.
Selain itu, lanjut Zudan, layanan pengaduan dan pertanyaan tentang dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui Pejabat Dukcapil di daerah masing-masing daerah. Silakan download nomor HP dan WhatsApp Pejabat Dukcapil Daerah melalui link di bawah ini: http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia. “Di situ ada data Nama dan Nomor HandPhone atau WA 450 pejabat yang bisa dihubungi terkait dengan pelayanan adminduk seluruh Indonesia. Nomor-nomor itu sudah terup date sejak 28 Agustus 2016,” kata Zudan.
Ini tergolong kebijakan yang luar biasa. Era keterbukaan dan pelayanan memang membuat Zudan harus berani buka-bukaan, termasuk nomor WhatsApp para pejabatnya. Tujuannya untuk memperlancar semua urusan terkait dengan data kependudukan.
Sedangkan informasi layanan pengaduan ini juga dapat diakses melalui website Kemendagri berikut: http://www.kemendagri.go.id/news/2016/09/02/dukcapil-kemendagri-buka-layanan-aduan-masyarakat-melalui-whatssapp.
Agar dapat di-share secara bebas dan luas melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, Path dll, silakan copy file layanan pengaduan dalam format foto (jpg) di link berikut: http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/26/Layanan-Pengaduan-Dokumen-Kependudukan. “Tolong share ke seluruh orang Indonesia, di 8 penjuru mata angin, agar kita bisa membantu mempermudah masyarakat. Konsep ini akan kami lihat impact-nya. Orang antusias apa tidak, dengan langkah keterbukaan kami seperti ini?” ungkap dia.
Semoga tidak ada kelemahan dari sistem pengaduan atau informasi seperti ini ya. Agar pesan atau pertanyaan masyarakat segera direspon. Semoga kedepan Indonesia lebih baik. (wajibbaca.com)