jpnn.com, BONTANG
- Satreskim Polres Bontang, Kaltim, menetapkan Reni Chandra (18)
sebagai tersangka. Dia harus menyusul suaminya Fardi Sahli (20) yang
sudah duluan masuk sel tahanan.
Dia dianggap melakukan pembiaran atas kematian putrinya, Navita Ariyanti (3).
Satreskim
Polres Bontang menetapkan Reni sebagai tersangka setelah meminta
keterangan saksi ahli dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Kapolres
Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim itu Rihard Nixon
menuturkan, pihaknya memang berupaya hati-hati dalam penetapan tersangka
kepada Reni. Aparat tidak ingin nantinya malah menjadi bumerang.
“Makanya,
kami meminta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Akhirnya pada Selasa, 25 Juli baru kami menetapkan dia sebagai tersangka
dan langsung ditahan,” terangnya.
Dia
menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dalam pemeriksaan
lanjutan, Reni dianggap tidak secara maksimal melindungi anaknya kala
disiksa Fardi. Selain itu, dia cenderung melindungi sang suami.
“Tersangka juga ikut saat menguburkan korban dan tidak melaporkan ketika ada kesempatan,” ujarnya.
Sementara itu, polisi telah melimpahkan berkas Fardi ke Kejaksaan Negeri Bontang. Dalam waktu dekat, dia segera disidang.
Sebelumnya diberitakan, Navita meregang
nyawa setelah disiksa oleh Fardi dalam perjalanan dari Kutai Barat
(Kubar) menuju Bontang, 30 April lalu.
Bocah mungil itu diinjak, dipukul, dan dibuang ke bak truk oleh ayah tirinya itu, hanya karena buang air di perut Fardi.
Belakangan
diketahui, motif sebenarnya adalah ketidaksukaan Fardi karena Reni
terlalu dekat dengan Navita. Saat anaknya disiksa, Reni mengaku tidak
bisa berbuat banyak karena ketakutan.
Ketika
nyawa Navita tidak tertolong, kedua tersangka menguburnya di daerah
Marangkayu, Kukar. Sewaktu kembali ke Bontang, mereka mengaku bahwa
Navita menjadi korban tabrak lari.