Ilustrasi video porno
SURYAMALANG.com - Polisi di negara Wales dibuat terkejut dengan kasus pencabulan yang korban dan pelakunya masih memiliki hubungan darah.
Kasus ini terungkap setelah video pencabulan tersebut beredar di media sosial dan dari ponsel ke ponsel.
Dalam video berdurasi pendek itu terlihat seorang wanita berusia 36 tahun sedang bercinta dengan seorang remaja yang diduga masih di bawah umur.
Usai video ini menyebar, polisi langsung menyelidiki kasus ini.
Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan fakta mengejutkan.
Ternyata, pelaku dalam video tersebut adalah seorang ibu dan anak.
Yang bikin heboh, video itu ternyata direkam oleh anak bungsu wanita itu yang masih berusia 3 tahun.
Ya, bocah itu ternyata tak sengaja merekam aktivitas tak senonoh dari kakaknya tersebut.
Melansir dari Mirror, wanita ini bercerita kalau dirinya bercinta dengan anak kandung untuk menyenangkan diri.
Selain itu, ia juga berharap untuk menyenangkan saudaranya di Pakistan.
Ya, video percintaan ibu dan anak ini ternyata dikirim ke ponsel saudaranya di Pakistan.
Video berdurasi pendek itulah yang kemudian membuka ruang penyelidikan bagi polisi.
Jaksa, Ian Kolvin menerangkan semua pengakuan dari ibu ini terjadi saat persidangan.
Si ibu sudah mengaku menyesal akan perbuatan yang dilakukan.
"Dia mengatakan video itu direkam oleh putrinya," kata Kolvin.
Ibu ini meninggalkan bangku sekolah pada usia 13 tahun.
Ia menceritakan si ibu terpaksa memilih bekerja di bisnis keluarganya sejak meninggalkan bangku sekolah.
Setelah beberapa tahun bekerja, dia kemudian menikah. Tapi, pernikahannya tak berjalan mulus.
Rumah tangganya hancur berantakan karena perlakuan kasar si suami.
Itu dikatakan oleh pengacaranya, Ruth Smith.
"Dia mengalami pelecehan oleh suaminya, setelah itu dia tidak diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Smith juga mengatakan bahwa pelayanan sosial telah memberinya pilihan yang kontroversial.
Wanita ini akhirnya dijebloskan ke dalam penjara dengan enam tuduhan sekaligus.
Mulai dari aktivitas seksual dengan anggota keluarga, mendisitribusikan gambar tidak senonoh dan dia kini dipenjara selama lima tahun. (*)