TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Paripurma DPD RI, Senin (3/4/2017), diwarnai kericuhan. Pasalnya masih ada perbedaan persepsi antara anggota DPD RI dengan pimpinan.
Mayoritas anggota tidak setuju jika pimpinan DPD RI tidak diganti. Hal ini mengingat adanya aturan revisi Tata Tertib no. 1 tahun 2016 dan No. 1 tahun 2017 dari Mahkamah Agung terkait kepemimpinan DPD RI hanya 2,5 tahun.(*)