Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menggelar aksi menuntut penutupan Freeport di Papua, Jumat (7/4). (Foto: istimewa). (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia berencana melakukan mogok kerja mulai 1 Mei 2017, atau bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day). Surat pemberitahuan mogok kerja karyawan Freeport telah resmi disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Papua, serta pemangku kepentingan lainnya.
Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Tri Puspita mengatakan, ada tiga isu utama yang menjadi dasar karyawan memilih mogok kerja.
“Persoalan tersebut yaitu kebijakan manajemen Freeport merumahkan (forelock) ribuan karyawan sejak akhir Februari, menuntut penghapusan program outsourcing, serta menghentikan kriminalisasi terhadap pekerja,” kata Tri seperti dilansir Antara, Senin (24/4).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, hingga pertengahan April 2017, total karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 4.647 orang.
Jumlah itu terdiri dari karyawan permanen Freeport yang telah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.190 orang, yaitu karyawan Papua 59 orang dan karyawan non-Papua 1.096 orang. Sedangkan tenaga kerja asing (ekspatriat) yang di-PHK Freeport 35 orang.
Karyawan perusahaan subkontraktor Freeport yang telah di-PHK 2.457 orang, terdiri atas karyawan Indonesia 2.370 orang dan tenaga kerja asing 87 orang.
"Hampir 40 persen rekan-rekan kami dari komisariat terkena kebijakan forelock. Terdapat indikasi kuat bahwa manajemen mau menghabiskan seluruh pengurus SP dengan menggunakan alasan efisiensi," ujar Tri.
Bagi SP Freeport, lanjut Tri, kebijakan merumahkan karyawan dengan alasan efisiensi sama sekali tidak dapat diterima. Apalagi hal itu tidak pernah diatur dalam buku Pedoman Hubungan Industrial (PHI) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SP dengan manajemen Freeport.
"Mereka hanya membahas masalah ini dalam pertemuan informal, sedangkan SP menuntut agar kebijakan forelock harus dirundingkan. Saat ini forelock bersifat sepihak," ucap Tri.
Tri memastikan, rencana mogok kerja karyawan Freeport akan mendapat dukungan dari seluruh karyawan perusahaan subkontraktor Freeport lain mengingat mereka juga mengalami perlakuan serupa.
Dugaan Kriminalisasi
Selain menyoalkan kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan, rencana mogok kerja karyawan Freeport juga tak terlepas dari persoalan hukum yang menimpa Sudiro, Ketua PUK SP-KEP SPSI Freeport.
Sudiro kini meringkuk dalam sel tahanan yang dititipkan di Polsek Mimika Baru, Timika.
Meski sudah berkali-kali pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan, Hakim PN Timika tak merestui Sudiro menghirup udara bebas. Surat jaminan penangguhan penahanan Sudiro yang ditandatangani 4 ribu karyawan Freeport bersama keluarga mereka pun tak digubris hakim.
Bagi kalangan SP Freeport, proses peradilan sarat kepentingan pihak tertentu, termasuk manajemen perusahaan yang sejak awal merasa tidak senang dengan sikap Sudiro.
Sudiro merupakan penggerak demonstrasi dan mogok kerja ribuan karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktor di Timika pada 2011-2012 serta 2015. Beberapa persidangan yang dijalani Sudiro juga selalu ramai dengan kehadiran ribuan karyawan Freeport bersama istri dan anak-anak merela.
Pada persidangan, Kamis (20/4), lima karyawan Freeport terluka akibat terkena peluru karet aparat kepolisian saat terjadi huru-hara usai persidangan.
Koordinator aksi Jhon Yawang mengkritik kinerja Dinas Tenaga Kerja Mimika yang dianggap tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah PHK dan forelock massal karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya.
"Kami merupakan pemberi kontribusi pajak terbesar bagi Mimika. Perusahaan melakukan outsourcing, forelock, dan PHK sepihak terhadap pekerja dengan tujuan membumihanguskan hak-hak pekerja. Tapi ironisnya, pemerintah terkesan melindungi manajemen, bukan kami pekerja," ujar Jhon dalam orasinya.
Menanggapi tudingan SP Freeport, Kepala Dinas Tenaga Kerja Mimika Septinus Soumilena menegaskan, jajarannya telah menyurati PT Freeport dan perusahaan subkontraktor agar menghentikan program efisiensi karyawan dalam bentuk forelock dan PHK.
Situasi rumit yang sekarang terjdi di Freeport, ucapnya, bukan semata-mata karena kesalahan manajemen, tetapi kebijakan pemerintah pusat mengatur kembali regulasi terkait kelanjutan operasi pertambangan perusahaan asing.
Semua perusahaan tambang asing, termasuk Freeport, wajib tunduk dan taat kepada aturan hukum Indonesia yang tertuang dalam UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Terkait mogok kerja, lanjut Septianus, merupakan hak karyawan. Namun mereka harus melakukan kegiatan itu dengan mengacu kepada aturan ketenagakerjaan.
"Kalau ada masalah, mari berembuk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik," katanya.
Manajemen Freeport belum memberi tanggapan terkait rencana mogok kerja ribuan karyawannya yang akan dilakukan hingga 31 Mei 2017. (rdk)