close
loading...

24/04/17

Polisi Siagakan Ribuan Personel Kawal 'Aksi Simpatik Kepung Sidang Ahok'

Polisi Siagakan Ribuan Personel Kawal 'Aksi Simpatik Kepung Sidang Ahok'
Polisi akan mengerahkan ribuan personel untuk 
mengawal aksi demonstrasi pimpinan Front Pembela 
Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab cs di depan Gedung
 Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan mengerahkan ribuan personel untuk mengawal aksi demonstrasi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab cs di depan Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Aksi akan digelar bertepatan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dengan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, kepolisian akan menyiagakan ribuan personel agar situasi di lapangan dan jalannya persidangan tetap kondusif.

"Tentunya, tetap kita melakukan pengamanan sesuai standar operasional prosedur, yang tentunya kalau ada (massa aksi) semakin banyak kita akan ada pasukan cadangan yang kita siapkan.

Penambahan pasukan ribuan kita siapkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).

Jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok, Kamis (20/4/2017) menyatakan, Ahok terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Jaksa menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun, dengan dua tahun pidana percobaan.
Seakan tak terima tuntutan, Rizieq cs menggelar aksi yang diberi judul, 'Aksi Simpatik Kepung Sidang Ahok'.

Tujuan aksi memberikan dukungan kepada hakim sidang Ahok agar berani mengambil putusan vonis melebihi tuntutan.

"Semua kan ada aturannya masing-masing hakim dan jaksa punya aturan. Kita ikuti saja aturan mereka," ujar Argo.

Dalam pembacaan tuntutan, Kamis (20/4/2017) jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Ali Mukartono, menilai perbuatan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, merupakan ekspresi kebencian atau permusuhan kepada umat Islam.

Tapi, pernyataan Ahok itu tidak tepat apabila disebut melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama terhadap Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu, disebut melanggar Pasal 156 KUHP, yang merupakan dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa kepada Ahok.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa pada Selasa (25/4/2017).
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
loading...

Delivered by FeedBurner