Fahmi Shahab pencipta 'Kopi Dangdut' (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Pencipta lagu Fahmi Shahab melaporkan tim sukses pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ke Polda Metro Jaya. Timses Ahok-Djarot dituding membajak lagu 'Kopi Dangdut' ciptaannya yang digunakan sebagai lagu kampanye paslon nomor urut dua.
"Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami Fahmi, baik kerugian moril maupun kerugian materil. Oleh karena itu kami dengan klien sependapat untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib," terang Johanes Simanjuntak selalu kuasa hukum Fahmi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/4/2017).
Johanes mengatakan, pihaknya mengetahui lagu 'Kopi Dangdut' ciptaan kliennya itu diputar di sebuah stasiun televisi swasta pada tanggal 2 April lalu. Menurutnya, tim sukses telah mengubah lirik lagu tanpa seizin dari pencipta lagu.
"Ada penayangan (di televisi) lagu Kopi Dangdut milik klien kami yang dibajak atau diubah liriknya secara utuh tanpa sepengetahan dan tanpa izin dari klien kami sebagai pemegang hak cipta," ungkapnya.
Pihaknya telah meminta kejelasan terkait hal itu kepada tim sukses Ahok-Djarot, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.
"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 113 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkapnya.
Sementara Fahmi sangat menyesalkan atas pengubahan lirik lagu ciptaannya itu tanpa seizinnya. "Saya sangat menyesal sekali lagu saya diambil tanpa permisi, tanpa izin dan liriknya diubah total dengan konten kampanye Ahok-Djarot. Saya berasa sakit hati tanpa izin, jadi saya melapor," ujar Fahmi.
Laporan Fahmi diterima dengan nomor Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1564/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Salam laporannya itu, Fahmi melampirkan bukti-bukti di antaranya kepingam cakram kopi tayangan pemutaran lagu kampanye Ahok-Djarot. Fahmi juga melampirkan surat Hak Cipta atas lagu ciptaannya itu.
(mei/dnu)