Nazaruddin/Foto: Rachman Haryanto
"Awalnya Rp 20 miliar dikasih. (Untuk) dibagi untuk kongres, persiapan menjadi ketum," ujar Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Uang Rp 20 miliar menurut Nazar tahap awal dari komitmen Andi Narogong memberikan sekitar Rp 500 miliar terkait proyek e-KTP. Angka jatah untuk Anas berasal dari hitung-hitungan nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun Duit untuk Anas menurut Nazar diserahkan kepada stafnya di fraksi yakni Eva Ompita Soraya. Duit kemudian digunakan untuk akomodasi hotel dan membiayai pertemuan-pertemuan terkait Kongres PD. "Habis Rp 20 miliar" sebutnya.
"Itu Rp 20 miliar bagian dari Rp 500 miliar yang sudah dijanjikan. Selain Rp 20 miliar ada lagi?" tanya hakim.
"Ada dikasih bulan itu dekat akhir 2010 ada 3 juta dolar," jawab Nazar.
Eva yang dihadirkan dalam persidangan mengaku hanya mengikuti instruksi Nazar soal penggunaan uang.
"Saya nggak tahu yang Rp 20 miliar, tapi apa yang perlu dibayar dan saya selalu minta dan dikasih sama Pak Nazar," ujar Evasaat ditanya mengenai penggunaan uang Rp 20 miliar terkait kongres.
Menurut Eva duit tersebut diberikan bertahap ke dirinya tergantung kebutuhan. Seluruh pengeluaran ini dicatat dalam pembukuan
"Banyak sih pak (keperluannya). pembukuannya saya beri ke Pak Nazar, saya lupa. Saya nggak gitu yakin. Puluhan miliar sih (jumlahnya)," sebut Eva.
"(Untuk) bayar hotel. Saat itu pra kongres," imbuhnya.
(fdn/fdn)