Alexander Marwata (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menaikkan imbalan bagi mereka yang bisa mengungkap dan melaporkan tindak pidana korupsi dari 0,02 persen menjadi 10 persen. Jika laporan warga terbukti, KPK akan berikan fee 10 persen dari hasil kejahatan korupsi yang dilaporkannya.
Menurut wakil ketua KPK Alexander Marwata, hal ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan upaya pelanggaran korupsi. Saat ini, aturan itu sudah ada tapi fee yang diberikan sangat kecil, cuma 0,02 persen.
"Kami menilai imbalan 0,02 persen yang akan diberikan kepada pelapor dari uang negara yang dirugikan akibat hasil tindakan korupsi sangat kecil. Saya mengusulkan untuk menaikkannya jadi 10 persen," ucap Alex dalam seminar nasional PERADI di JS Luwansa Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Menurutnya, pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun menurutnya nilai imbalan yang diberikan terlalu kecil sehingga kurang diminati masyarakat.
"Praktiknya ada, tapi nilainya sangat kecil kalau nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 1 M, imbalannya hanya 0,02 persen kira-kira Rp 2 juta. Mungkin itu yang membuat minat partisipasi masyarakat kurang, jadi kami usulkan mungkin bisa dinaikkan jadi 10 persen," jelas Alex.
"Logis saja lebih baik mana negara kehilangan Rp 1 miliar karena korupsi atau memberikan Rp 100 juta bagi mereka yang mau ikut membantu melaporkan dan mengungkap korupsi?" sambungnya.
Dirinya berharap dengan upaya ini masyarakat akan lebih berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Niatnya untuk mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini sikap partisipasi masyarakat masih permisif terhadap pelaku koruptif," tutupnya.
(adf/rvk)