Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Lhokseumawe - Perbuatan bejat dilakukan oleh Syahril (30), warga Dusun Karya, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Aceh. Syahril yang berprofesi sebagai sopir angkot jenis Jumbo itu memperkosa S, (18) warga Aceh Tamiang di depan istrinya sendiri di dalam angkot yang dia kemudikan.
"Sopir itu sudah kita tangkap. Setelah korban buat laporan langsung kita kejar dan pelaku berhasil ditangkap empat jam kemudian," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/4/2017).
Kabag ops Polres Aceh Tamiang AKP Joko Kusumadinata menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku sedang menyopiri angkotnya jenis Jumbo BL 7322 UA pada Kamis (20/4) lalu.
"Korban mau pergi ke Kota Kuala Simpang dari Simpang Opak, Kecamatan Karang Baru. Korban menumpangi angkot Jumbo yang dikendarai pelaku. Karena penumpang sepi, dalam perjalanan korban awalnya sempat dirayu, namun korban tidak merespon," sebut Joko.
Sampai di simpang Telkom Kuala Simpang, pelaku berhenti lantaran ada beberapa orang penumpang. Saat tiba di terminal Kuala Simpang, pelaku berhenti sejenak dan turun dari angkot, sekitar lima menit melanjutkan perjalanan.
Pelaku terus merayu korban agar tidak turun dulu bahkan sempat meminta istrinya yang juga ada di dalam angkot tersebut agar mau ikut mengantar penumpang lainnya lewat dari tujuannya itu terlebih dahulu dan korban pun ikut kemauan pelaku.
"Modus operandi, tersangka meminta korban agar menemaninya untuk mengantarkan sewa. Setelah mengantar semua penumpang, pelaku balik arah. Di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku berhenti dan mencoba meraba tubuh korban. Korban melawan dan pelaku lanjutkan perjalanan. Sekitar 500 meter jalan pelaku berhenti lagi dan langsung memperkosa korban dengan kendaraan masih hidup," sebut Joko.
Usai memperkosa korban, pelaku lanjutkan perjalanan menuju Kuala Simpang. Akibat syok dan ketakutan, korban melarikan diri dengan cara melompat dari angkot di kawasan perbukitan Seumadam, lalu korban membuat laporan ke Polsek Kejuruan Muda.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumah anak tirinya di Desa Seumadam, Kejuruan Muda. Awalnya pelaku melawan petugas dengan sebilah golok. Terjadi perkelahian dan pelakupun berhasil dibekuk," ucapnya.
"Anggota kita mengalami luka dibagian bawah pipi dan kepala, namun tidak parah. Sementara istri pelaku masuk DPO karena melarikan diri," sambungnya.
Joko mengatakan pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita yaitu celana jeans dan celana dalam korban dengan bercak darah, sebilah parang, satu sepeda motor BL 6308 UN untuk melarikan diri dan satu unit mobil angkot Jumbo BL 7322 UA yang digunakan pelaku.