Rancangan Undang Undang (RUU) Penyederhanaan Nilai Nominal Uang Rupiah atau Redenominasi Rupiah sudah diserahkan pemerintah ke DPR sejak 2013 silam. Namun, DPR masih saja belum menyetujui membahas RUU tersebut. Rencana mengubah Rp 1.000 jadi Rp 1 dipastikan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017 di DPR karena dinilai belum memadai untuk dibahas.
Dalam pandangan pemerintah, pada 2017 nanti situasi ekonomi sudah kondusif dan memungkinkan untuk dimulainya pembahasan payung hukum redenominasi. Karena itu pemerintah mengusulkan RUU itu dibahas tahun depan. Dengan ditolaknya usulan pemerintah itu, waktu pemberlakuan redenominasi Rupiah masih belum jelas mengingat pembahasan RUU-nya di DPR pun belum jelas.
Situasi saat ini berbeda dengan 2013 silam, di mana ketika itu kondisi ekonomi domestik terus melemah karena tekanan ekonomi global, seperti penurunan harga komoditas dan normalisasi kebijakan moneter AS. Pada saat itu, pembahasan RUU ditunda.
Pada 2014, pemerintah dan DPR juga kembali menunda pembahasan penyederhanaan nominal Rupiah tersebut karena saat itu sudah memasuki tahun politik.
Sebenarnya, pembahasan RUU Redenominasi itu menjadi penting karena jika sudah disepakati menjadi UU, maka otoritas memiliki payung hukum dalam melaksanakan langkah-langkah kebijakan menghilangkan tiga digit dalam penulisan nominal Rupiah.
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, RUU Redenominasi tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2017. Komisi XI, katanya, memilih tiga RUU sebagai prioritas untuk 2017 yakni revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan revisi UU Bank Indonesia.
Apa alasan DPR menolak membahas beleid ini? Silakan klik selanjutnya.
[idr]