close
loading...

18/10/16

SUDAH DAPAT MALU,PNS YANG FOTO SYUR NYA TERSEBAR LUAS DI MEDIA SOSIAL KINI LANGSUNG DIPECAT

source image : tribunnews.com


Masih ingat dengan kasus foto hot oknum PNS Pekalongan yang beredar luas di FB beberapa waktu lalu ? tidak hanya menanggung malu kini wanita berinisial WD itu harus kehilangan pekerjaannya setelah dipecat tidak hormat.
Wanita berusia 36 tahun itu dipecat karena dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan itu adalah pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980.
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi mengatakan pihaknya menegakkan aturan. Terkait kasus foto hot yang hebohkan masyarakat Pekalongan dan netizen oknum PNS yang bersangkutan sudah diberi sanksi pemevatan dengan tidak hormat.
Informasi ini disampaikan Kholbihi setelah melakukan apel pagi di Alun-alun Pekalongan pada Senin 17 Oktober 2016. Kholbihi menuturkan surat pemecatan sudah dikirim ke rumah WD.
Setelah melalui berbagai pertimbangan Kholbihi terpaksa harus memecat WD. Pemecatan itu sebagai bentuk pelajaran pada semua PNS di Pekalongan supaya lebih menjaga martbat dan marwah PNS.

Tidak hanya WD yang mendapatkan saksi, 15 PNS lain juga mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan pun beragam mulai dari disiplin ringan sampai pemberhentian tidak hormat.oto hot WD tanpa busana dengan seorang pria di dalam kamar hotel sebelumnya menghebohkan jagad maya. Pria dalam foto tidak pantas itu diduga adalah seorang kontraktor.
Awalnya oknum PNS WD masih tetao masuk bekerja seperti biasa meski foto hot dirinya dengan seorang pria beredar luas di FB. Saat ini foto-foto vulgar oknum PNS Pekalongan itu sudah dihapus, namun foto tanpa busana itu terlanjur menyebar.
Kabarnya WD sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak, namun tidak diketahui pasti kebenarannya. Yang pasti oknum PNS itu sudah dipecat dan semoga menjadi pelajaran untuk PNS di wilayah Pekalongan dan umumnya PNS di seluruh Indonesia supaya tidak melakukan perbuatan tidak pantas seperti itu lagi.
Sumber : newsth.com
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
loading...

Delivered by FeedBurner