Tidak ada yang lebih paham bagaimana menafsirkan QS. Al-Maidah ayat 51 daripada shahabat Nabi, ‘Amirul Mukminin, Umar Bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu : “Suatu hari Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘Anhu memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu untuk segera menunjuk pemimpin kepercayaan untuk pencatat pengeluaran dan pemasukan pemerintah Islam di Syam”.
Abu Musa lalu menunjuk seorang yang beragama Nasrani dan Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tadi.
Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Lalu Umar berkata: ‘Hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk rapat melaporkan laporan di depan kami?’.
Abu Musa menjawab: ‘Ia tidak bisa masuk ke tanah Haram (Mekkah dan Madinah)’.
Umar bertanya: ‘Kenapa? Apa karena ia junub?’.
Abu Musa menjawab: ‘Bukan, karena ia seorang Nasrani’.
Umar pun langsung marah, menegurku keras dan memukul pahaku dan berkata: ‘Pecat dia! cari dan angkat seorang muslim”.
Umar lalu membacakan ayat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengangkat mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka (kafir). Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim‘”. (QS. Al Maidah: 51)
Sumber : Tafsir Ibnu Katsir, 3/132, QS. Al Maidah : 51