ilustrasi |
Jakarta – Polda Metro Jaya terus melakukan upaya pemberantasan pungli dengan melakukan operasi tangkap tangan. Fungsi-fungsi pelayanan di kepolisian menjadi salah satu sasaran.
Selain fungsi pelayanan di lalu lintas, Polda Metro Jaya melakukan pembersihan di unit reserse. Seorang perwira di Unit Reserse Polsek Gambir, Iptu S ditangkap Bidang Propam Polda Metro Jaya karena meminta uang ‘damai’ kepada pelaku narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya OTT terhadap S.
“Iya betul. Ini merupakan bukti komitmen kami untuk membersihkan internal dari upaya pungli,” ujar Awi kepada detikcom, Rabu (19/10/2016).
Awi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan pemerasan tersebut.
S ditangkap tangan oleh Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10) lalu setelah didapat informasi bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Anto alias Awi.
Anto ditangkap tim yang dipimpin S di Diskotik Crown, Tamansari, Jakbar dengan barang bukti 20 butir narkoba. Alih-alih memproses hukum Anto, S justru meminta uang ‘damai’ kepada Anto dengan imbal balik tersangka Anton dibebaskan.
Tidak tanggung-tanggung, S meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk pembebasan tersangka. Selanjutnya, Senin (17/10), timsus Propam Polda Metro Jaya melakukan observasi untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Saat itu, keluarga tersangka tidak jadi melakukan transaksi penyerahan uang lantaran tidak bisa menyanggupi uang Rp 300 juta dan hanya mampu memberikan Rp 100 juta.
Selanjutnya, Senin (18/10), keluarga tersangka akhirnya menyerahkan uang Rp 97 juta yang diterima langsung oleh S. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, sesuai janjinya S melepas Anton.
Pada saat itulah Propam melakukan penangkapan terhadap S dengan barang bukti uang Rp 97 juta di meja ruangannya.
Sumber : detik.com