close
loading...

09/10/16

Buni Yani, Pengunggah Potongan Video Ahok Kini Merengek Rengek Minta Bantuan Hukum Gratisan



Ini  Dia Tampang Pengunggah Potongan Video Ahok Yang Dilaporkan Ke Polisi Oleh Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) lantaran memfitnah ahok

Usai dilaporkan kepolisi lantaran menyebarkan fitnah terhadap ahok, Buni yani kini sangat gusar sekali ketakutan membayangkan akan hidup di balik jeruji besi akibat ulahnya sendiri

lewat akun facebooknya, Buni yani  kini merengek rengek minta bantuan hukum gratisan kepada teman temannya agar terhindar dari jeratan hukum yang kini harus ia hadapi

" Kawan2, saya dapat kabar akan dilaporkan ke polisi karena upload video dan transkripnya. Kalau ada yang bisa membantu saya dengan bantuan hukum, saya akan sangat berterima kasih.

Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadap polisi dan menjelaskan posisi saya sebagai peneliti media dan mantan praktisi media. Mudahan ini tidak mengganggu pekerjaan dan kegiatan akademik saya " Tulis Buni Yani sebagaimana dikutip islamnkri.com lewat akun facebooknya
Sebagaimana Dilansir Islamnkri.com Dari kompas.com, Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016) terkait video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membuat heboh beberapa hari terakhir.

Laporan itu diterima dengan nomor TBL/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya melaporkan akun Facebook bernama SBY (Si Buni Yani) yang diduga pertama memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan dari video asli.

"Kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh dan sepotong-potong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Muannas mengaku melapor atas inisiatifnya sendiri. Ia juga melihat adanya niat jahat dari pelaku untuk mengadudomba masyarakat. Akun Facebook itu kini telah dihapus pemiliknya.

"Hasil temuan kami ternyata akun ini juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon di Pilkada DKI, yang bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon," ujar Muannas.

Muannas pun melaporkan tersebut melanggar Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Terkait dengan beberapa pihak yang sebelumnya melaporkan Ahok atas penistaan agama, Muannas justru meminta polisi juga mengusut secara tuntas sebab meresahkan masyarakat.

"Kami mengharapkan warga DKI khusus umat Islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya (islamnkri.com)
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
loading...

Delivered by FeedBurner