close
loading...

12/10/16

BERITA MENGGEMPARKAN.!!!! Uang Pensiun TNI, POLRI dan PNS Akan di HAPUS Karena Memberatkan APBN,, BANTU SHARE YA

Berita akan dihapuskannya uang pensiun untuk PNS, TNI/POLRI bukanlah isapan jempol. Bila diliat dari Biaya Pemerintah, Duit pensiun untuk PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Biaya Pendapatan Berbelanja Negara (APBN) selalu alami kenaikan tiap-tiap tahunnya.



Pada 2012 saja, biaya untuk pensiun PNS, TNI/Polri meraih Rp69 triliun. Biaya ini naik jadi Rp74 triliun di 2013�artinya dalam setahun alami kenaikan 5 triliun.
Sampai kini, duit pensiun untuk PNS, TNI/Polri setiap th. datang dari potongan upah PNS ditambah subsidi dari pemerintah. Setiap bln., upah PNS dipotong 10 %, salah satunya 2 % untuk Askes, 2, 35 % untuk tabungan hari tua serta 4, 75 % untuk pensiun.

Walau telah tak akan aktif jadi PNS atau pensiun, mereka masihlah nikmati duit negara yang dialokasikan setiap th. dalam APBN. Pembayaran duit pensiun dengan cara pemotongan gaji dan subsidi dari pemerintah di kenal dengan system Pay As You Go.

Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah merencanakan merubah mekanisme atau cara pemberian duit pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded (didanai seutuhnya) atau dapat di sebutkan dibayar segera atau pesangon.

Ketentuan ini nanti bakal tertuang dalam Ketentuan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang sekarang ini masih tetap dalam sistem kajian. Tetapi diakuinya tak dapat menerangkan lebih detil dengan argumen belum ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

�Iya ini masihlah dalam kajian (merubah ke Fully Funded), masihlah wacana serta saya belum dapat terangkan, � ucap Kabiro Humas Badan kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat seperti diberitakan merdeka. com di Jakarta, tempo hari (17/3).

Berarti, bila gagasan ini terealisasi, jadi PNS yang sampai kini masih nikmati duit pensiun tiap-tiap bulannya walau sebenarnya telah tak bekerja, jadi besok akan tak menerimanya lagi, lantaran bakal dibayarkan tunai sesudah pensiun atau sama dengan perusahaan swasta yang lain, yakni mendapatkan pesangon.

Sumber : suratkabar. co
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
loading...

Delivered by FeedBurner