close
loading...

07/09/16

Berita Hari Ini : Youtube Video Hot Oknum PNS Nias Utara ‘Tusuk-tusuk’ di Hotel Beredar Hebohkan Masyarakat !



kembali dihebohkan dengan sebuah video hot yang diduga dari kalangan PNS. Vidio tersebut telah tersebar di Kepulauan Nias dan banyak meresahkan warga yang melihat video dunia maya ini.

Video ini semakin membuat heboh masyarakat pasalnya pelaku yang berstatus sebagai PNS yang telah beristri. Video yang memilih durasa lebih dari 2 menit ini menunjukkan sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan tak pantas.

Video hot ini diambil oleh sang pria menggunakan telepon genggam dan kemudian menyebar ke dunia maya. Laki-laki paruh baya bersama seorang perempuan ini kemudian melakukan hal yang terlihat tak sopan.

Warga menyebutkan bahwa sang pria adalah salah satu anggota PNS yang bertugas di kantor BPM Kabupaten Nias. Lelaki berusia 55 tahun ini berinisial TW dan memiliki jabatan di Pemerintah Desa Nias Utara.
Copyright Video Youtube
Sejumlah warga juga meminta beberapa keterangan tentang pelaku dari video Youtube yang telah beredar. Saat dimintai konfirmasi TW juga mengaku bahwa dirinya adalah orang yang berada di video hot tersebut.

Tak hanya mengakui pelaku dalam video Youtube tersebut tetapi juga mengatakan bahwa kasusnya telah ditangani oleh polisi. Warga Nias mengatakan oknum PNS tersebut harus mendapatkan sanksi hukum.

Banyak juga yang menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh TW ini telah mencoreng status PNS. Seperti informasi yang telah didapat, bahwa sesungguhnya video Youtube tersebut telah dibuat sejak tahun 2014 lalu.

Tetapi baru banyak diketahui oleh masyarakat ahkir-akhir ini dan menjadi bahan pembicaraaan dikalangan warga Nias Utara. Bahkan semenjak video ini tersebar ke akun berbagi video di dunia maya pelaku terlihat tak pernah masuk ke kantor.

Video hot tersebut menunjukkan bahwa sang wanita hanya berbalu handuk. Sedang sang pria terlihat tak mengenakan sehelai benang dan melakukan adegan mesra. TW terlihat sempat melakukan pemaksaan terhadap wanita yang enggan direkam dengan ponsel.

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
loading...

Delivered by FeedBurner