close
loading...

16/08/16

Kabar Gembira: Sekarang PNS Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Doto Zaini: PNS Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
TEROBOSAN demi terobosan dibuat Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah. Kali ini di bidang kesehatan, dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Pergub ini membuktikan komitmen Zaini Abdullah di dalam pemenuhan hak reproduksi perempuan dan tumbuh kembang anak.
Doto Zaini merasa bahwa pemberian ASI eksklusif selama ini belum optimal, termasuk bagi PNS. Karena kesibukannya, masih ada masyarakat yang mengganti ASI dengan susu formula untuk diberikan kepada bayinya. Itulah sebabnya, di dalamsalah satu pasal Pergub yang diteken pada 12 Agustus 2016 itu, ditegaskan, “Cuti melahirkan bagi pekerja perempuan diberikanselama 180 hari (6 bulan) setelah waktu melahirkan.” Sang suami pun dapat jatah cuti, yakni selama sepekan sebelum sang istri melahirkan dan sepekan sesudahnya.
Tanpa cuti melahirkan dalam waktu yang memadai, kata Doto Zaini, sulit bagi seorang pekerja untuk memberikanASI eksklusif, karena sebagian besar waktu tersita untuk pekerjaan kantor. Padahal ASI punya banyak manfaat. Ilmu kedokteran modern bahkan telah membuktikan bahwa pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama, berdampak besar untuktumbuh kembang bayi.
Pemberian ASI, menurut Doto Zaini, harus diteruskan sampai anak berusia duatahun, sebagaimana yang dianjurkan dalam Alquran. Pergub yang diteken Doto Zaini tersebut mengatur banyak hal , mulai dari informasi dan edukasi tentang ASI, pelarangan bagi penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatanmempromosikan susu formula,sampai sanksi administratif atas pelanggaran.
Misalnya jika ada tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar tentang ASI kepadaibu yang menjadi pasiennya, maka sanksinya bisa berupa pencabutan izin praktik/izin kerja.
Nah, untuk mendukung tujuan dimaksud, ditegaskanbahwa sarana umum wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan restoran, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, pusat-pusat perbelanjaaan,dan lainnya. Zaini Abdullah juga meminta jajaran pemerintahAceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk membina, mengawasi, danmengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI eksklusif di fasilitas pelayanankesehatan, tempat kerja, sarana umum, dan kegiatan di masyarakat.
Terobosan Besar Bidang Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif mengatakan, Pergub tersebut penting untuk memenuhi kewajiban seorang ibu terhadap anaknya untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan.“Ini salah satu terobosan di bidang kesehatan. Tidak ada provinsi lain di Indonesia yang memberikan cuti setelah melahirkan hingga enam bulan lamanya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh drHanif.
Dijelaskan, Permenkes dan beberapa peraturan lain pada skala nasional juga menyarankan memberikan ASI eksklusif selama enam bulan, namun tidak ada ‘dispensasi’ cuti selama enam bulan setelah melahirkan. Dikatakan Hanif, selama ini PNS hanya dapat cuti tiga bulan, yakni satu bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelah melahirkan.“Sekarang totalnya menjadi tujuh bulan, yakni satu bulan sebelum melahirkan, ditambah enam bulan setelah melahirkan,” kata Hanif.Dinas Kesehatan Aceh menjadi leading sector dalam pembuatan Pergub ini.
Sebelum Pergub diundangkan, Pemerintah Aceh telah berkonsultasi dengan berbagai stakeholder, mulai dari ulama, pemerhati perempuan, ahli gizi dan nutrisi, dan pihak-pihak lainnya. “Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, akhirnya Pak Gubernur memutuskan untuk mengeluarkan Pergub ini, karena punya dampak besar untuk pertumbuhan fisik, mental, dan spritual anak-anak kita,” tuturnya.
“Dan jangan lupa, Gubernur tentu saja mencontoh negara di tempat beliau tinggal dulu, Swedia, yang memberikan jatah cuti kepada para orang tua hingga 16 bulan lamanya Untuk mengasuh anak,”timpal Hanif kembali. (tribunnews)
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
loading...

Delivered by FeedBurner